Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat Polri

Kompol Cosmas Kaju Gae Resmi Dipecat Polri

JAKARTA – Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia dinyatakan melakukan pelanggaran berat buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang diduga terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Sidang KKEP dalam sidang yang disiarkan secara virtual, Rabu (3/9/2025).

Kasus bermula saat Affan meninggal dunia usai terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada 28 Agustus lalu. Mabes Polri kemudian mengusut insiden tersebut, dan Propam Polri langsung menahan tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya.

Dari hasil pemeriksaan, Divisi Propam membagi pelanggaran etik menjadi dua kategori. Dua anggota dinyatakan melakukan pelanggaran berat, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di sisi kiri pengemudi rantis, serta Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengendarai kendaraan taktis tersebut.

Sementara lima anggota lain dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Propam menegaskan, pelanggaran berat berpotensi berujung PTDH sekaligus pidana. Adapun pelanggaran sedang akan diputuskan KKEP dengan sanksi beragam, mulai dari penempatan khusus, mutasi atau demosi, hingga penundaan pangkat maupun pendidikan.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional