Konten Kreator AW Diciduk Polisi, Rumahnya Jadi Lokasi Produksi Ganja

Konten Kreator AW Diciduk Polisi, Rumahnya Jadi Lokasi Produksi Ganja

Bagikan:

JAKARTA – Pengungkapan kasus penanaman dan produksi narkotika jenis ganja oleh seorang kreator konten berinisial AW di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, membuka fakta baru mengenai pola kejahatan narkotika yang semakin tertutup dan terorganisasi di lingkungan permukiman warga. Rumah pribadi yang seharusnya menjadi ruang aman keluarga justru dimanfaatkan sebagai lokasi produksi narkotika skala rumahan dengan sistem semi-hidroponik.

AW ditangkap bersama seorang perempuan yang belakangan diketahui merupakan istrinya. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas produksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

“Terkait (ditangkap) di dalam rumah itu bersama istrinya,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, seperti dikutip Kamis (11/02/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa istri AW mengetahui aktivitas ilegal suaminya. Namun, ia tidak terlibat dalam penggunaan ganja hasil produksi tersebut.

“Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut,” ungkap Prasetyo.

Meski tidak terlibat secara langsung dalam produksi maupun konsumsi, istri AW tetap dijerat hukum karena tidak melaporkan tindak pidana narkotika yang diketahuinya. Polisi menilai sikap pasif tersebut sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“Kemudian untuk istrinya kita jerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun,” katanya.

“Istri tersangka ya tidak melapor karena ya mungkin suaminya. Tidak ada ancaman (dari suaminya), tidak ada, apa, hanya sebatas mengetahui. Ya tapi tetap kita kenakan (pasal),” imbuh dia.

Dalam penggeledahan rumah AW, polisi menemukan berbagai alat produksi narkotika yang tersusun rapi dan terorganisasi. Di lantai pertama ditemukan alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja. Di lantai dua, petugas menemukan cooler box merah berisi delapan plastik pres vakum ganja, sejumlah goody bag, vaporizer, grinder, serta timbangan digital.

“Kemudian, kita beralih ke lantai 2, kemudian ditemukan satu buah kotak cooler box warna merah, di dalamnya terdapat delapan buah plastik pres vakum, jadi sudah dalam plastik sudah dipres, divakum, yang berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi,” jelasnya.

Pengungkapan berlanjut hingga lantai empat rumah yang dijadikan lokasi budidaya ganja. Di tempat tersebut, polisi menemukan tenda tanam, sistem semi-hidroponik, kipas, blower, pot tanaman, alat ukur pH, serta sejumlah tanaman ganja siap panen.

“Kemudian yang bersangkutan juga menunjukkan, mengarahkan ke lantai 4. Nah di lantai 4 ini tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai dari pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi hidroponik sampai kemudian siap untuk dipanen,” ucapnya.

Polisi mencatat total barang bukti ganja mencapai lebih dari 3,6 kilogram bruto, termasuk ganja kering dan hasil olahan. Produksi dilakukan rutin setiap tiga bulan dengan hasil panen 1 hingga 1,5 kilogram. Sebagian ganja juga diolah menjadi liquid melalui proses ekstraksi menggunakan alat herbal infuser.

Kasus ini menegaskan bahwa kejahatan narkotika kini tidak hanya beroperasi melalui jaringan besar, tetapi juga melalui skema produksi rumahan yang tersamarkan dalam kehidupan normal masyarakat. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional