Korupsi Lahan Rp348 M, Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Bui

Korupsi Lahan Rp348 M, Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Bui

Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, memasuki babak penting setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi pembelian lahan di Jakarta Selatan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (03/02/2026).

Dalam persidangan, jaksa menegaskan keyakinannya bahwa Luhur terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara.

“Menyatakan Terdakwa Luhur Budi Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

Jaksa kemudian menyampaikan tuntutan pidana pokok kepada terdakwa. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Luhur Budi Djatmiko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh jaksa.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan subsider 165 hari kurungan. Tidak hanya itu, Luhur juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp348,6 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara akibat perbuatannya.

Dalam tuntutannya, jaksa menjelaskan bahwa aset-aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara akan diberlakukan.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp348.691.016.976 Dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka barang bukti aset berupa 151 SHM/SHRS dan 151 tanah dan bangunan sebagaimana yang telah disita dalam perkara Terdakwa,” kata jaksa.

“Dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuh jaksa.

Jaksa juga menilai perbuatan Luhur tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Tindakannya dinilai bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 348.691.016.976,” ujar jaksa saat membacakan pertimbangan yang memberatkan.

Adapun hal-hal yang meringankan, jaksa hanya mencatat dua aspek, yakni Luhur belum pernah dihukum sebelumnya serta bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

Sebelumnya, dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa kasus ini bermula dari pengajuan alokasi anggaran pengadaan lahan dalam revisi RKAP tahun anggaran 2013 tanpa kajian investasi yang memadai. Proses penentuan lokasi, penilaian harga, hingga penerbitan dokumen dilakukan dengan berbagai rekayasa administratif yang dinilai melanggar hukum.

“Terdakwa Luhur Budi Djatmiko bersama-sama Gathot Harsono dan Hermawan menentukan sendiri lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru PT Pertamina tanpa kajian,” ujar jaksa.

Rangkaian perbuatan tersebut kemudian dinilai memperkaya pihak tertentu dan korporasi, serta menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dengan tuntutan ini, perkara Luhur Budi Djatmiko menjadi salah satu kasus korupsi lahan yang menyorot persoalan tata kelola aset dan transparansi pengadaan di tubuh BUMN. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional