KP2MI Segel PT ANP, Terbukti Tempatkan PMI Secara Ilegal ke Timur Tengah

KP2MI Segel PT ANP, Terbukti Tempatkan PMI Secara Ilegal ke Timur Tengah

Bagikan:

JAKARTA — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menunjukkan ketegasan terhadap pelanggaran dalam penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Direktorat Jenderal Pelindungan P2MI resmi menyegel kantor PT Alfa Nusantara Perdana (ANP), sebuah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (22/10/2025).

Tindakan tegas ini dilakukan setelah hasil penyelidikan panjang membuktikan bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat 1 huruf a, k, dan t. Dirjen Pelindungan P2MI, Rinaldi Rusman, menegaskan penyegelan bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil investigasi mendalam selama empat bulan.

“Setelah sekian bulan proses pendalaman, akhirnya hari ini kami tegaskan: PT Alfa Nusantara Perdana kami hentikan sebagian kegiatan usahanya selama tiga bulan. Ini bukan tanpa dasar, tapi karena terbukti melakukan penempatan pekerja migran secara non-prosedural,” ujar Rinaldi di lokasi penyegelan.

Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan seorang pekerja migran asal Jakarta Timur berinisial Y yang diduga diberangkatkan tanpa izin resmi. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan, di antaranya tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), menempatkan pekerja ke wilayah Timur Tengah yang masih berstatus moratorium sejak 2015, serta gagal menyelesaikan masalah pekerja yang telah dikirim ke luar negeri.

Rinaldi mengungkapkan, pihaknya telah memberi waktu bagi manajemen PT ANP untuk melakukan klarifikasi dan mediasi. Namun, kesempatan itu tidak dimanfaatkan dengan baik.

“Kami sudah berikan kesempatan klarifikasi dan mediasi berkali-kali. Tapi hingga batas waktu, perusahaan tidak bisa memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Penyelidikan juga menguatkan temuan melalui data Enjaz dari Kedutaan Besar Republik Indonesia yang menunjukkan visa pekerja berinisial Y diproses melalui PT ANP. Selain itu, Direktur Utama perusahaan turut menandatangani surat pernyataan resmi yang mengakui adanya penempatan non-prosedural.

Atas dasar temuan tersebut, P2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha selama tiga bulan, berlaku sejak 30 September hingga 30 Desember 2025, sesuai Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 19 Tahun 2025.

Rinaldi menegaskan, langkah ini adalah bukti komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran dari praktik perekrutan ilegal. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja migran Indonesia berangkat secara sah, terlindungi, dan tidak menjadi korban eksploitasi,” ujarnya menutup. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional