JAKARTA — Upaya pemerintah Indonesia membawa buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, kembali memasuki babak penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memperkuat langkah hukum dalam sidang lanjutan proses ekstradisi di Singapura dengan menghadirkan saksi ahli dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan proses ekstradisi berjalan sesuai mekanisme hukum internasional, sekaligus mempertegas komitmen negara dalam memburu buronan tindak pidana korupsi lintas negara. Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Februari 2026 di Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda persidangan akan difokuskan pada penyampaian keterangan ahli sebagai bagian dari pembuktian formil dan materiil dalam permohonan ekstradisi.
“Di mana dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), yakni Prof Dr R Narendra Jatna, SH, LL.M,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (03/02/2026).
Menurut Budi, sidang ini merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia sejak 20 Februari 2025. Sejak pengajuan tersebut, berbagai tahapan hukum telah ditempuh melalui kerja sama lintas lembaga dan koordinasi antarotoritas hukum kedua negara.
Dalam konteks ini, KPK tidak hanya berperan sebagai lembaga penyidik perkara korupsi, tetapi juga sebagai institusi yang aktif mengawal seluruh proses administratif dan yuridis yang menjadi syarat ekstradisi.
“Dokumen seperti formal request, certificate of authentication, summary of facts, charge sheet, affidavit investigator, affidavit prosecutor, arrest warrant, written confirmation form AG, serta annex,” ujarnya.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi fondasi utama dalam proses hukum lintas negara, karena menentukan sah atau tidaknya permintaan ekstradisi secara hukum internasional. KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan disusun berdasarkan kecukupan alat bukti serta prosedur hukum yang berlaku, baik di Indonesia maupun di Singapura.
Budi juga menekankan bahwa penanganan perkara Paulus Tannos dilakukan dengan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas publik.
“Oleh karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini,” ucap dia.
Kasus ini sendiri bukan perkara baru. Paulus Tannos telah lama masuk dalam daftar buronan terkait kasus korupsi proyek e-KTP, yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan melibatkan sejumlah aktor penting. Proses ekstradisi menjadi jalur hukum utama yang ditempuh pemerintah untuk memastikan tersangka dapat dihadapkan ke persidangan di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Singapura telah menggelar sidang pendahuluan ekstradisi pada 23 Juni 2025 di State Court, 1st Havelock Square. Dalam persidangan itu, Paulus Tannos tetap menyatakan penolakan untuk diekstradisi ke Indonesia. Salah satu alasan yang dikemukakannya adalah keberatan terhadap penerapan Perjanjian Ekstradisi RI–Singapura, yang menurutnya bertentangan dengan ketentuan hukum di Singapura.
Dengan agenda sidang lanjutan pada Februari 2026 ini, proses hukum memasuki fase krusial yang akan menentukan arah ekstradisi ke depan. Kehadiran saksi ahli dari Kejaksaan Agung diharapkan memperkuat posisi hukum Indonesia dalam forum peradilan Singapura, sekaligus menjadi penegasan bahwa negara tidak berhenti mengejar pelaku korupsi, meskipun berada di luar wilayah yurisdiksi nasional. []
Diyan Febriana Citra.

