JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam proses pendalaman kasus tersebut, lembaga antirasuah berencana memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aliran dana dari perkara itu, termasuk anggota keluarga dekat sang kepala daerah.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami serta anak Fadia. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana korupsi yang disebut turut diterima oleh keluarga tersangka.
“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (06/03/2026).
Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diketahui saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), tepatnya di Komisi X. Ia bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan tercatat beberapa kali menjadi vendor dalam berbagai kegiatan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK, khususnya terkait dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut.
Dalam struktur perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu menjabat sebagai komisaris, sementara Muhammad Sabiq Ashraff sempat menduduki posisi direktur pada periode 2022 hingga 2024. Belakangan posisi tersebut digantikan oleh Rul Bayatun, yang disebut sebagai orang kepercayaan Fadia.
Menurut temuan penyidik, Fadia diduga memerintahkan sejumlah perangkat daerah agar memenangkan perusahaan keluarganya dalam berbagai tender jasa outsourcing di lingkungan pemerintah kabupaten. Praktik tersebut diduga membuat perusahaan tersebut memperoleh nilai proyek yang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, PT Raja Nusantara Berjaya menerima dana sekitar Rp46 miliar dari berbagai kegiatan pengadaan sejak 2023 hingga 2026. Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan perusahaan maupun yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Rinciannya antara lain menunjukkan bahwa Fadia Arafiq diduga menerima Rp5,5 miliar. Sementara itu, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu disebut menerima sekitar Rp1,1 miliar.
Selain itu, Direktur PT RNB Rul Bayatun diduga menerima Rp2,3 miliar. Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga memperoleh Rp4,6 miliar, sedangkan anak lainnya, Mehnaz Na, disebut menerima Rp2,5 miliar. Penyidik juga mencatat adanya penarikan dana tunai senilai Rp3 miliar dari aliran dana perusahaan tersebut.
Saat ini Fadia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengembangkan aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
Pemanggilan terhadap anggota keluarga Fadia menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya penerimaan manfaat oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan tersangka.
Lembaga antirasuah juga memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah. Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk keluarga tersangka, diharapkan dapat memperjelas aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

