KPK Buka Peluang Panggil Produsen Rokok dan Miras di Kasus Bea Cukai

KPK Buka Peluang Panggil Produsen Rokok dan Miras di Kasus Bea Cukai

JAKARTA – Upaya pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka kemungkinan memperluas pemeriksaan dengan memanggil produsen rokok maupun minuman keras (miras) yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik penerimaan gratifikasi dalam pengurusan cukai.

Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Februari 2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik tidak hanya menelusuri aliran dana di internal pejabat Bea Cukai, tetapi juga mengkaji peran pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema tersebut.

“Penyidik tentunya akan mendalami dan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (03/03/2026).

Pernyataan itu muncul setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dari lokasi yang disebut sebagai rumah aman, KPK menyita uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper saat penggeledahan pada 13 Februari 2026.

Menurut Budi, penyitaan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik pengaturan cukai yang berdampak luas. KPK menilai persoalan ini bukan semata soal kerugian negara, melainkan juga menyangkut dampak sosial akibat potensi beredarnya barang-barang yang seharusnya dibatasi.

“Diduga ada banyak barang yang tidak terkontrol, sehingga bisa beredar lebih bebas lagi di wilayah Indonesia. Artinya, ini kan secara sosial juga berdampak ke masyarakat,” katanya.

Kasus ini berawal dari OTT yang digelar pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL). Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan perkara tidak berhenti di situ. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan para saksi, termasuk temuan uang miliaran rupiah di rumah aman Ciputat.

Sehari setelahnya, KPK mengumumkan tengah memperdalam dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini terutama difokuskan pada asal-usul uang yang disita serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar pejabat Bea Cukai dan perusahaan jasa kepabeanan.

Dengan membuka peluang pemanggilan produsen rokok dan miras, KPK memberi sinyal bahwa perkara ini berpotensi meluas. Pemeriksaan terhadap pelaku usaha dinilai penting untuk mengurai mata rantai dugaan gratifikasi dan memastikan apakah terdapat praktik sistematis dalam pengaturan besaran maupun distribusi cukai.

KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Publik kini menanti sejauh mana pengembangan kasus ini akan menyeret pihak lain serta bagaimana dampaknya terhadap tata kelola kepabeanan dan cukai di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional