KPK: Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta di Bulan Ramadhan

KPK: Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta di Bulan Ramadhan

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang suap oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) yang berkaitan dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Nilai uang yang diduga diterima selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah mencapai Rp980 juta.

Informasi tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/03/2026). Menurutnya, uang tersebut berasal dari sejumlah pihak swasta yang memenangkan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.

Asep menjelaskan bahwa penerimaan uang oleh Fikri Thobari dilakukan secara bertahap melalui beberapa perantara yang berasal dari internal dinas terkait. Para perantara tersebut bertugas menyampaikan uang dari pihak kontraktor kepada kepala daerah tersebut.

Salah satu penerimaan uang terjadi pada 26 Februari 2026. Saat itu, Fikri Thobari diduga menerima uang sebesar Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP). Dana tersebut berasal dari Edi Manggala (EDM), pihak swasta dari CV Manggala Utama.

Perusahaan tersebut diketahui menjadi pemenang proyek pembangunan pedestrian, drainase, serta fasilitas pusat olahraga dengan total nilai proyek sekitar Rp9,8 miliar. Uang Rp330 juta yang diberikan disebut sebagai bagian dari komitmen fee sebesar 3,4 persen dari nilai proyek tersebut.

Selain itu, dugaan penyerahan uang lainnya terjadi pada 6 Maret 2026. Pada tanggal tersebut, Fikri Thobari menerima uang Rp400 juta yang diserahkan melalui aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPRPKP Rejang Lebong berinisial SAG.

Dana tersebut berasal dari Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana yang memenangkan proyek pembangunan jalan senilai Rp3 miliar.

Pada hari yang sama, terdapat pula penyerahan uang dari pihak swasta lainnya. Kali ini uang senilai Rp250 juta disalurkan melalui ASN Dinas PUPRPKP berinisial REN kepada Fikri Thobari.

Dana tersebut berasal dari Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi yang mengerjakan proyek penataan bangunan serta lingkungan kawasan stadion sepak bola dengan nilai proyek mencapai Rp11 miliar.

Asep menjelaskan bahwa seluruh uang yang diterima tersebut merupakan bagian awal dari kesepakatan imbalan atas pemenangan paket proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

“Jadi, ini bertahap pemberiannya. Jadi, jumlah 10-15 persen itu adalah nilai totalnya ya, sampai pekerjaan itu selesai. Nah pembayarannya pun nanti per termin,” katanya.

Menurutnya, besaran pembayaran awal dari masing-masing kontraktor berbeda-beda, tergantung kemampuan keuangan perusahaan pada saat penyerahan.

“Ini bertanya lagi. Loh kok ada yang 13 persen? Ini tergantung kepada kemampuan atau keuangan dari masing-masing perusahaan. Jadi, nanti dia tinggal sedikit lagi untuk melunasinya,” ujarnya.

Kasus dugaan suap proyek ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya.

Sehari setelah operasi tersebut, yakni pada 10 Maret 2026, KPK membawa sejumlah pihak yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam proses penyidikan selanjutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas para tersangka tersebut. Mereka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengaturan pemenangan proyek atau yang kerap disebut sebagai praktik “ijon proyek” untuk pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025 hingga 2026.

KPK menyatakan penyidikan terhadap perkara ini masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik korupsi tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional