KPK Cek Validitas Dugaan Aliran Uang Bank BJB ke Sejumlah Pihak

KPK Cek Validitas Dugaan Aliran Uang Bank BJB ke Sejumlah Pihak

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menelusuri secara menyeluruh setiap informasi yang berkembang di publik terkait dugaan aliran dana dalam kasus korupsi proyek pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Salah satu informasi yang tengah menjadi perhatian adalah dugaan aliran uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada figur publik Aura Kasih.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setiap laporan atau informasi yang berasal dari masyarakat akan diperlakukan sebagai bahan awal untuk memperkaya proses penyidikan. Informasi tersebut tidak serta-merta dianggap benar, namun akan diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku di internal KPK.

“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Menurut Budi, langkah awal yang dapat ditempuh penyidik adalah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan langsung dengan informasi yang beredar. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan melalui pemanggilan saksi maupun pendalaman dokumen dan transaksi keuangan.

“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” katanya.

KPK juga membuka ruang partisipasi publik dalam upaya pemberantasan korupsi. Budi menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki data atau informasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan dipersilakan untuk menyampaikannya langsung kepada KPK agar dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.

Di sisi lain, KPK memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB tidak berhenti pada satu atau dua nama saja. Penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan berbagai pihak, termasuk aliran dana yang diduga mengarah kepada Ridwan Kamil maupun individu lain.

“Dalam progresnya tidak hanya RK, atau tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi penyidik juga mendalami kepada pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya terkait dengan aliran dari RK, termasuk soal pembelian aset, kemudian dugaan aliran-aliran lainnya. Ini masih akan terus ditelusuri,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta yang berperan sebagai pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Nilai kerugian itu berasal dari praktik pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan dan sarat rekayasa.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil, yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami peran dan pengetahuannya terkait proyek pengadaan iklan Bank BJB serta aliran dana yang tengah diselidiki.

KPK menegaskan akan terus bekerja secara objektif dan berbasis bukti dalam menangani perkara ini, sekaligus mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan semua pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional