KPK Dalami 4 Ponsel Tersembunyi di Plafon Rumah Noel

KPK Dalami 4 Ponsel Tersembunyi di Plafon Rumah Noel

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

Langkah terbaru dilakukan penyidik KPK dengan melakukan penggeledahan di rumah dinas Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/08/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan empat unit telepon genggam yang disembunyikan di plafon rumah.

“Ya, penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Noel akan dilakukan untuk mengungkap apakah perangkat komunikasi itu sengaja disembunyikan dan apa saja informasi yang tersimpan di dalamnya.

“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE (barang bukti elektronik) tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” ujarnya.

Selain telepon genggam, penyidik juga menyita sebuah mobil Toyota Alphard berplat B 2364 UYQ yang diduga kuat terkait hasil tindak pidana korupsi. Kendaraan mewah itu kini diamankan di Gedung KPK. Namun, Budi belum membeberkan detail asal-usul mobil tersebut.

Tidak berhenti di situ, KPK kini menelusuri keberadaan tiga kendaraan lain, yakni Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, dan BAIC. Ketiganya disebut dipindahkan dari rumah dinas Noel setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/08/2025) malam. KPK mengimbau pihak-pihak yang membawa kendaraan tersebut agar segera menyerahkannya secara sukarela.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 sejak 2019 hingga 2024.

Setyo mengungkapkan, salah satu tersangka, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker periode 2022-2025, menerima aliran dana Rp 69 miliar selama periode tersebut. Uang itu disebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembelian rumah hingga hiburan.

Sementara itu, Noel diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Atas dugaan perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan temuan baru berupa ponsel di plafon rumah dinas dan sejumlah kendaraan mewah, penyidikan kasus Noel berpotensi semakin melebar. Publik kini menanti sejauh mana penyidik KPK mampu mengurai aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional