JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021. Dalam proses penyelidikan terbaru, lembaga antirasuah itu menelusuri komunikasi elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi dan kebijakan strategis perusahaan pada masa tersebut.
“Saksi dikonfirmasi mengenai percakapan melalui e-mail (surat elektronik) terkait dengan pengadaan LNG,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Saksi yang dimaksud adalah Junior Analyst Messaging and Collaboration PT Pertamina (Persero), Ardhy Windhy Saputra. Keterangan Ardhy dianggap penting untuk menelusuri alur komunikasi internal yang terjadi selama proses pengadaan LNG berlangsung. Menurut Budi, dokumen elektronik kerap menjadi petunjuk awal dalam menelusuri keterlibatan sejumlah pihak.
Selain Ardhy, KPK juga memanggil Manager Risk Management Pertamina tahun 2013–2015, Bambang Tugianto. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap saksi tersebut,” jelas Budi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina ini merupakan salah satu perkara besar yang disorot publik. KPK resmi membuka penyidikan sejak 6 Juni 2022. Setahun kemudian, pada 19 September 2023, lembaga tersebut menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Karen pada 24 Juni 2024. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman itu menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025 setelah menolak kasasi.
Tak berhenti pada satu nama, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 2 Juli 2024, yakni mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. Keduanya resmi ditahan oleh penyidik KPK pada 31 Juli 2025.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan, termasuk penelusuran komunikasi digital, menjadi bagian penting dari upaya KPK memastikan keterbukaan informasi dalam kasus LNG Pertamina. Lembaga itu menegaskan, seluruh bukti, termasuk jejak email dan dokumen elektronik, akan ditelusuri secara mendalam untuk memastikan tidak ada fakta hukum yang terlewat. []
Diyan Febriana Citra.