JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero). Pada Kamis (23/10/2025), lembaga antirasuah itu memeriksa dua saksi penting dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk guna menguatkan bukti dalam perkara tersebut.
“Pada pemeriksaan kali ini, penyidik melakukan pendalaman materi kepada para saksi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero), yang kemudian berkaitan dengan hitungan kerugian negaranya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AH, mantan OSM Service Operation SDA Telkom Indonesia periode 2020–2021, dan DK, Senior Advisor II SDA Telkom Indonesia pada tahun yang sama. Pemeriksaan keduanya dinilai penting karena Telkom turut terlibat dalam kerja sama proyek digitalisasi SPBU tersebut.
Budi menjelaskan, penyidik kini tengah berfokus pada proses penghitungan kerugian keuangan negara, yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah ini menjadi tahap krusial sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus yang menyeret sejumlah nama ini bermula dari proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023. KPK mulai menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024, setelah menemukan cukup bukti dugaan penyimpangan dalam pengadaan sistem tersebut.
KPK pertama kali memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025 dan mengonfirmasi bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Saat itu, lembaga antirasuah juga memastikan sudah ada tersangka, meski belum mengungkap identitasnya ke publik.
Belakangan, pada 31 Januari 2025, KPK resmi mengumumkan bahwa terdapat tiga orang tersangka dalam perkara ini. Sementara pada 28 Agustus 2025, Budi menyampaikan bahwa penyidikan kasus tersebut telah memasuki tahap akhir, bersamaan dengan proses audit bersama BPK.
Perkembangan terbaru pada 6 Oktober 2025 menunjukkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU, yakni Elvizar (EL), juga terjerat dalam perkara lain, yaitu dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.
Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dalam proyek digitalisasi SPBU, sekaligus menjabat Direktur Utama PCS dalam kasus pengadaan mesin EDC.
KPK menegaskan akan menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum. []
Diyan Febriana Citra.

