JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mencermati setiap fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah pengakuan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, terkait dugaan penerimaan uang dan tiket konser grup musik Blackpink.
Dalam persidangan, Risharyudi yang sebelumnya pernah menjadi staf Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp10 juta, 10 ribu dolar Amerika Serikat, serta tiket konser. Pengakuan tersebut muncul saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menganalisis setiap fakta yang terungkap di persidangan.
“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU (jaksa penuntut umum KPK). Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan? Itu nanti kami akan dalami,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (13/02/2026).
Menurut Budi, proses analisis tersebut penting untuk menentukan apakah ada peran pihak lain di luar para terdakwa yang telah ditetapkan. KPK, kata dia, akan menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana dari dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA.
“Apakah ada peran dari pihak-pihak lain, baik terkait dengan proses pengurusan RPTKA pada saat itu ataupun pihak-pihak lain yang juga diduga menikmati aliran uang dari dugaan tindak pemerasan terkait dengan proses pengurusan RPTKA di Kemenaker?” katanya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses analisis dibutuhkan keterangan tambahan, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil saksi-saksi lain.
“Jika nanti dalam analisis dibutuhkan untuk memanggil pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan fakta persidangan itu, maka tentu sangat terbuka kemungkinan oleh penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dimaksud,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari pengusutan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA, yang merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal TKA tidak dapat diterbitkan, dan mereka dapat dikenakan denda sekitar Rp1 juta per hari.
Pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka dari kalangan ASN Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar sepanjang 2019–2024 melalui praktik pemerasan tersebut.
KPK juga mengungkap bahwa dugaan praktik serupa telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar periode 2009–2014, berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024). Pada 29 Oktober 2025, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
Dengan berkembangnya fakta persidangan, KPK membuka peluang pengembangan perkara. Analisis terhadap pengakuan saksi, termasuk terkait dugaan penerimaan uang dan fasilitas hiburan, akan menjadi bagian dari upaya memperjelas konstruksi hukum dan aliran dana dalam kasus tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

