KPK Dalami Kasus Suap Proyek Bekasi, Mantan Sekdis CKTR Dipanggil

KPK Dalami Kasus Suap Proyek Bekasi, Mantan Sekdis CKTR Dipanggil

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pendalaman kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Salah satu langkah yang ditempuh penyidik adalah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna mengurai peran masing-masing dalam perkara yang dikenal sebagai dugaan suap ijon proyek tersebut. Pada Senin (29/12/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra.

Pemanggilan Beni Saputra dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus berjalan.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini (Senin, 29/12/2025), KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS selaku pihak swasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Menurut Budi, keterangan yang akan digali dari Beni Saputra berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek yang menyeret sejumlah nama penting di Kabupaten Bekasi. Kasus ini diketahui melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) serta ayahnya, HM Kunang (HMK). Penyidik KPK menilai keterangan saksi menjadi krusial untuk memperjelas konstruksi perkara dan alur dugaan pemberian serta penerimaan suap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Beni Saputra sebelumnya termasuk dalam sepuluh orang yang diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT tersebut merupakan operasi kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Penindakan berlangsung pada 18 Desember 2025 dan menjadi perhatian publik karena menyasar pejabat daerah aktif beserta pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan dari sepuluh orang yang ditangkap ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang. Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Perkembangan signifikan terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ). Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara Sarjan diduga berperan sebagai pemberi suap.

Pemanggilan saksi-saksi, termasuk Beni Saputra, menunjukkan komitmen KPK untuk menelusuri dugaan praktik korupsi ini secara menyeluruh. KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa upaya pemberantasan korupsi di daerah terus dilakukan secara konsisten, transparan, dan berlandaskan proses hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional