JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 205 miliar. Fokus penyidik kini mengarah pada tahap awal transaksi jual-beli lahan yang diduga telah direkayasa untuk menguntungkan pihak tertentu.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap empat saksi kunci di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/10/2025). Para saksi tersebut antara lain Rudi Hartono, notaris/PPAT; dua stafnya, Genta Eranda dan Ferry Irawan; serta satu saksi dari pihak swasta, Bestari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keterangan para saksi diperlukan untuk mengurai bagaimana proses jual-beli lahan berlangsung dan siapa saja pihak yang berperan sejak awal.
“Semua saksi hadir. Penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual-beli lahan. Kemudian, saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Kasus ini melibatkan dugaan manipulasi dalam pengadaan lahan proyek strategis nasional tersebut pada Tahun Anggaran 2018–2020. Lahan di kawasan Bakauheni dan Kalianda, Lampung Selatan, diduga menjadi objek pengondisian oleh para pihak untuk kemudian dijual ke PT Hutama Karya (HK) dengan harga tidak wajar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka utama, yakni Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi HK M. Rizal Sutjipto.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 6 sampai 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Rabu (06/08/2025).
Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 205,14 miliar, terdiri atas Rp 133,73 miliar pembayaran kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) untuk lahan di Bakauheni, dan Rp 71,41 miliar untuk lahan di Kalianda.
Selain dua pejabat PT HK tersebut, KPK juga menetapkan Iskandar Zulkarnaen (IZ), pemilik PT STJ, sebagai tersangka bersama korporasinya. Namun, penyidikan terhadap IZ dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Untuk memperkuat pembuktian, KPK telah menyita 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda, 13 bidang tanah milik tersangka, serta satu unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan. Semua aset tersebut kini menjadi barang bukti.
Langkah lanjutan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proyek infrastruktur nasional, agar tidak lagi dijadikan lahan korupsi. Proyek Tol Trans Sumatera sejatinya diharapkan menjadi simbol konektivitas dan kemajuan, bukan sarana memperkaya segelintir pihak. []
Diyan Febriana Citra.