KPK dan KPPU Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gas Cisem

KPK dan KPPU Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gas Cisem

JAKARTA — Proyek pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang (Cisem), yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), kini berada di bawah pengawasan ketat dua lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sorotan tersebut muncul menyusul dugaan praktik korupsi dan persekongkolan tender dalam pelaksanaan proyek bernilai triliunan rupiah ini.

KPK mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi terkait proyek Cisem. Meski belum diungkapkan secara rinci mengenai konstruksi kasusnya, proses penyelidikan telah berlangsung.

“Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/07/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya tetap mendalami kasus ini. “Cisem juga masih berjalan sampai saat ini,” ucapnya.

Proyek Cisem sendiri merupakan bagian dari rencana besar interkoneksi jaringan pipa transmisi gas bumi di Indonesia. Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), proyek ini bertujuan menghubungkan jaringan pipa transmisi Sumatera dan Jawa bagian barat dengan jaringan di Jawa bagian timur.

Penandatanganan kontrak pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Tahap I dilakukan pada 17 Mei 2022, dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,17 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Namun, perhatian terhadap proyek ini tak berhenti pada dugaan korupsi semata. KPPU turut melakukan penyelidikan terhadap Cisem Tahap II, khususnya pada aspek pengadaan pekerjaan konstruksi. KPPU mencium adanya dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan proyek ruas Batang-Cirebon-Kandanghaur.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam siaran pers pada Kamis (05/09/2024) menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan karena ditemukan satu alat bukti dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Salah satunya sektor energi atau minyak dan gas. Penyelidikan ini merupakan salah satu tindakan nyata KPPU atas komitmen tersebut,” ujarnya.

Dalam tahap ini, KPPU berupaya menemukan minimal dua alat bukti yang cukup guna memperkuat dugaan adanya persekongkolan antar-peserta tender yang berpotensi merugikan negara.

Kasus yang menimpa proyek Cisem menunjukkan bahwa proyek strategis nasional pun tidak luput dari ancaman praktik-praktik menyimpang. Keikutsertaan dua lembaga pengawas negara dalam menyelidiki proyek ini menjadi sinyal penting tentang urgensi penguatan sistem pengawasan terhadap proyek-proyek besar pemerintah.

Dengan nilai investasi yang sangat besar dan peran vital proyek ini dalam sektor energi nasional, publik berharap proses penyelidikan yang sedang berjalan dapat berlangsung transparan dan akuntabel. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional