KPK dan Polda Metro Jaya Ringkus Empat Penipu, Sita 17.400 Dolar AS

KPK dan Polda Metro Jaya Ringkus Empat Penipu, Sita 17.400 Dolar AS

Bagikan:

JAKARTA BARAT – Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga menjalankan modus penipuan dengan mengatasnamakan pegawai lembaga antirasuah. Para pelaku diduga mengklaim mampu mengatur penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di KPK serta meminta sejumlah uang kepada pihak tertentu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (09/04/2026) malam di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti uang senilai 17.400 dolar Amerika Serikat.

“Para terduga pelaku diamankan di wilayah Jakarta Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang sejumlah 17.400 dolar Amerika Serikat,” ujar Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (10/04/2026).

Setelah diamankan, keempat terduga pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman awal, mereka diduga mengaku sebagai utusan pimpinan KPK yang ditugaskan meminta sejumlah uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Diduga permintaan ini bukan yang pertama kalinya,” katanya.

KPK menilai kasus ini menjadi peringatan serius bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara/daerah, hingga masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama institusi negara.

“Hati-hati dengan berbagai modus oleh oknum yang mengatasnamakan sebagai pegawai KPK, dan melakukan tindakan-tindakan kriminal, penipuan, pemerasan ataupun yang mengaku dapat melakukan pengaturan perkara di KPK,” ujarnya.

KPK juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui call center 198 untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami tegaskan bahwa dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK,” katanya.

Ia melanjutkan, “Pegawai KPK juga dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun sehingga tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu perkara yang penanganannya dilakukan oleh KPK.”

Selain itu, KPK menegaskan tidak pernah menunjuk organisasi, lembaga, konsultan, maupun perwakilan apa pun sebagai perpanjangan tangan resmi lembaga antirasuah di daerah.

“KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK. KPK juga tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah dapat diakses di www.kpk.go.id,” kata Budi.

Sebagai penutup, KPK menegaskan seluruh layanan, termasuk bahan sosialisasi antikorupsi seperti buku, poster, dan brosur, diberikan secara cuma-cuma tanpa pungutan biaya. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah masyarakat menjadi korban modus penipuan serupa di kemudian hari. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional