KPK Duga Dana Tambang Mengalir ke Pemuda Pancasila

KPK Duga Dana Tambang Mengalir ke Pemuda Pancasila

Bagikan:

JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami aliran dana dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam pengusutan terbaru, penyidik menduga terdapat aliran dana yang mengalir secara berjenjang ke organisasi Pemuda Pancasila.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan tersebut muncul dari temuan penyidik terkait distribusi uang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Menurutnya, struktur organisasi yang berlapis memungkinkan aliran dana disalurkan secara bertingkat.

“Jadi, ini kan secara berjenjang karena organisasi itu memiliki struktur. Strukturnya salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan saudara Rita ini,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/03/2026).

Ia menyampaikan bahwa penyidik masih menelusuri secara rinci jalur aliran uang yang diduga berasal dari sektor pertambangan batu bara. Dugaan tersebut berkaitan dengan pembayaran tertentu yang dihitung berdasarkan jumlah produksi batu bara dalam satuan metrik ton.

“Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini yang dari pertambangan. Salah satunya adalah di sana (PP) mengalir secara berjenjang,” katanya.

Kasus yang tengah didalami ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang telah lama menjerat Rita Widyasari. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, serta Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit di wilayah Kutai Kartanegara.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar yang berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Tidak lama setelah itu, pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Seiring berjalannya waktu, penyidikan terus berkembang. Pada 6 Juni 2024, KPK mengumumkan telah menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Barang-barang yang disita antara lain 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis tinggi, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 unit jam tangan mewah dari berbagai merek.

Pengembangan perkara kembali mengungkap dugaan baru pada 19 Februari 2025. Saat itu, KPK menyampaikan bahwa Rita diduga menerima aliran dana yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara. Besaran dana yang diduga diterima disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.

Proses hukum kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka terhadap sejumlah korporasi. Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Tiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, serta PT Bara Kumala Sakti.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila.

Japto diperiksa pada 10 Maret 2026 untuk mendalami dugaan adanya jasa pengamanan yang diberikan kepada perusahaan tambang yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.

KPK menyatakan penyelidikan terhadap aliran dana dalam kasus ini masih terus berlangsung. Penyidik akan menelusuri lebih jauh keterlibatan berbagai pihak serta jalur distribusi uang yang diduga berasal dari sektor pertambangan tersebut.

Melalui pengembangan perkara ini, KPK berharap dapat mengungkap secara menyeluruh jaringan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik korupsi yang terjadi di sektor sumber daya alam di wilayah Kutai Kartanegara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional