KPK Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kasus tersebut menyeret nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang saat ini menjadi salah satu pihak yang disorot dalam penyidikan.

Dalam proses penanganan perkara ini, KPK menegaskan akan menelusuri berbagai kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan praktik korupsi tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah terdapat transaksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut maupun pihak-pihak yang turut menerima aliran dana.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna memetakan seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Apakah ada transaksi-transaksi lain yang kemudian mencurigakan. Ini nanti masih akan terus kita telusuri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (07/03/2026).

Dalam upaya mengungkap aliran dana tersebut, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut dilibatkan untuk membantu menganalisis transaksi keuangan yang dinilai tidak wajar atau mencurigakan.

Salah satu fokus penyelidikan adalah aktivitas keuangan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB). Perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi pengadaan jasa outsourcing yang sedang diusut oleh KPK.

Penyidik saat ini tengah mendalami berbagai transaksi yang terjadi pada perusahaan tersebut, termasuk arus dana yang masuk maupun keluar dari rekening perusahaan. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan atau mengalihkan aliran dana dari berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa.

“Apakah kemudian PT RNB ini juga digunakan sebagai layering untuk penerimaan-penerimaan lainnya, atau digunakan sebagai layering untuk pengadaan-pengadaan barang dan jasa lainnya, ini masih akan terus kita bedah,” jelas Budi.

Berdasarkan informasi yang diungkap KPK, PT RNB diketahui didirikan oleh Fadia Arafiq bersama anggota keluarganya. Perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan jasa outsourcing yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan tersebut diketahui berdiri sekitar satu tahun setelah Fadia Arafiq dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk masa jabatan 2021–2025.

KPK juga mengungkap bahwa Fadia diduga memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan perusahaan tersebut, khususnya dalam pengaturan keuangan perusahaan. Kendali tersebut mencakup pengaturan aliran dana, baik pemasukan maupun pengeluaran.

“Pengelolaan perusahaan tersebut bupati punya kendali penuh ya untuk mengatur uang masuk, uang keluar, termasuk juga pembagian uang kepada para keluarga ataupun pihak lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu, (07/03/2026).

Selain mengendalikan arus keuangan perusahaan, Fadia juga diduga memiliki peran dalam menentukan struktur kepengurusan perusahaan tersebut. Sejumlah posisi penting di dalam perusahaan disebut diisi oleh pihak keluarga maupun orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan sang bupati.

Kondisi tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan penyidik KPK untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

“Direktur itu dari pihak keluarga ataupun dari orang-orang kepercayaan bupati,” ungkap Budi.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta aliran dana dalam kasus tersebut. Penelusuran transaksi keuangan menjadi langkah penting dalam membongkar praktik korupsi yang diduga terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional