JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan menggeledah 12 lokasi dalam rentang 6 hingga 9 April 2026. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan imbalan proyek, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan secara bertahap di sejumlah titik yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran perkara.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan secara bertahap tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan dapat menerangkan perkara dalam tahap penyidikan ini,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat (10/04/2026).
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat.
Lokasi yang digeledah meliputi rumah Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah pada 6 April 2026. Selanjutnya, pada 7 April 2026, penyidik menggeledah dua rumah pihak swasta.
Pengembangan berlanjut pada 8 April 2026 dengan penggeledahan rumah Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Suyoto, serta empat lokasi milik pihak swasta.
“Pada Kamis (09/04/2026), KPK melakukan geledah di empat lokasi, yaitu satu lokasi di rumah PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi lainnya merupakan rumah dari pihak swasta,” katanya menjelaskan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Maidi pada 19 Januari 2026. Pada hari yang sama, KPK mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan imbalan proyek serta dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Madiun.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan, serta Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah.
KPK mengungkap perkara ini terbagi dalam dua klaster, yakni dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR yang melibatkan Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Maidi dan Thariq Megah.
Rangkaian penggeledahan di 12 lokasi ini dinilai menjadi langkah penting untuk mengurai aliran dokumen, komunikasi elektronik, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyeret kepala daerah nonaktif tersebut. []
Redaksi05

