JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Sebagai bagian dari pengembangan perkara, penyidik KPK menggeledah kantor KPP Madya Jakarta Utara yang berlokasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (12/01/2026).
Penggeledahan berlangsung hingga malam hari. Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK meninggalkan gedung KPP Madya Jakarta Utara sekitar pukul 22.03 WIB. Sejumlah koper dan tas yang diduga berisi barang bukti dibawa keluar dari gedung dan langsung dimasukkan ke dalam kendaraan yang telah disiapkan. Selanjutnya, barang-barang tersebut dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Selama proses penggeledahan, aparat kepolisian terlihat berjaga di sekitar lokasi guna memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan penegakan hukum tersebut. Meski demikian, penyidik KPK tidak memberikan banyak keterangan kepada awak media terkait hasil sementara penggeledahan.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan suap pajak yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, hari ini tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada selaku wajib pajak.
Kasus ini bermula dari proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik PT Wanatiara Persada untuk periode 2023 yang dilaporkan pada September 2025. Dalam pemeriksaan awal, tim pemeriksa pajak menemukan potensi kekurangan bayar yang nilainya cukup besar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi awal temuan tersebut.
“Jadi ini sudah dibayar, tapi dicek ulang ada potensi kekurangan bayar. Setelah dihitung tim pemeriksa KPP Madya Jakut, PT WP ini kurang bayar Rp 75 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers.
Pihak perusahaan kemudian menyanggah nilai tersebut. Proses sanggahan inilah yang menurut KPK menjadi celah terjadinya praktik korupsi. Nilai kekurangan pajak yang semula ditetapkan Rp 75 miliar terus mengalami penurunan melalui proses negosiasi.
“Jadi rekan-rekan sekalian dari Rp 75 miliar ini disampaikan di awal, kurang bayar Rp 75 miliar, kemudian disanggah turun lagi, dan terus seperti itu sampai terakhir Rp 15 miliar. Jadi Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar, jadi ada bargaining turun Rp 60 miliar,” papar Asep.
Sebagai imbalan atas pengurangan nilai pajak tersebut, oknum pejabat pajak diduga meminta uang suap. Awalnya, jumlah yang diminta mencapai Rp 8 miliar.
“Ya sudah, anda PT WP bayar sebesar Rp 23 miliar. Ini dibagi Rp 15 miliar untuk kekurangan pajak, dan dia juga oknum ini minta fee Rp 8 miliar,” ungkap Asep.
Namun karena pihak perusahaan mengaku tidak sanggup, nilai suap akhirnya disepakati sebesar Rp 4 miliar. Untuk menyamarkan aliran dana, uang tersebut diduga disalurkan melalui kontrak fiktif dengan perusahaan konsultan pajak milik salah satu tersangka.
Dalam OTT yang dilakukan sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 793 juta, uang tunai dalam mata uang asing sebesar SGD 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar. KPK juga mengungkap adanya indikasi bahwa praktik serupa dilakukan terhadap wajib pajak lain.
“Kemudian diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama. hal yang sama tapi dari tempat lain. Tidak hanya PT WP saja, tapi dari beberapa wajib pajak lainnya, sehingga itu juga bagian dari tindak pidana lain,” ucap Asep.
Saat ini, Dwi Budi bersama para tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 30 Januari 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []
Diyan Febriana Citra.

