JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Lembaga antirasuah itu menggeledah kantor biro perjalanan haji dan umrah Maktour serta kediaman pemiliknya, Fuad Hasan Masyhur, di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tersebut. “KPK betul melakukan penggeledahan di beberapa titik lokasi, termasuk di kantor Maktour dan juga kediaman Fuad. Penggeledahan itu tentunya bertujuan untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Senin (15/09/2025).
Ia menambahkan, setiap penggeledahan selalu disaksikan pihak berwenang dari rumah atau kantor yang diperiksa. “Misalnya di rumah saudara Fuad, KPK mengundang saudara Fuad itu untuk ada di situ, ataupun pihak-pihak lain, misalnya pihak-pihak keluarga,” jelasnya. Kehadiran saksi ini, kata Budi, sekaligus untuk menunjukkan lokasi atau barang yang relevan dengan perkara.
Meski begitu, Budi belum memastikan apakah menantu Fuad, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, turut menyaksikan jalannya penggeledahan. “Nanti kami cek ya terkait detail informasi itu,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari temuan KPK terkait pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023–2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya mengikuti porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari tambahan 20.000 kuota itu, mestinya 18.400 dialokasikan bagi jamaah haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, kenyataan di lapangan tidak sesuai aturan.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ia menegaskan pembagian 50 persen untuk masing-masing kategori jelas melanggar ketentuan hukum. Skema tersebut membuka celah penyimpangan, karena kuota haji khusus dikelola pihak swasta atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) seperti biro perjalanan.
Untuk memperlancar penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
Langkah penggeledahan yang dilakukan KPK menegaskan bahwa penyidik tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik yang merugikan jamaah maupun merusak tata kelola haji. Publik kini menanti bagaimana lembaga antirasuah menuntaskan perkara yang menyangkut salah satu ritual ibadah terbesar umat Islam tersebut. []
Diyan Febriana Citra.