KPK Hadapi Dilema dalam Penyitaan Mobil Ridwan Kamil

KPK Hadapi Dilema dalam Penyitaan Mobil Ridwan Kamil

JAKARTA – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) kembali menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kali ini, penyidik menyita sebuah mobil Mercedes-Benz klasik yang disebut terkait dengan aliran perkara tersebut.

Kendaraan yang disita adalah Mercedes-Benz Pagoda 280 SL, mobil mewah bernilai miliaran rupiah. Namun, penyitaan ini memunculkan kerumitan tersendiri lantaran status kepemilikan mobil belum sepenuhnya jelas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kendaraan itu masih berada di Bandung dan belum dipindahkan ke Jakarta karena pembayaran belum lunas.

“Dari keterangan yang diperoleh penyidik, pembayaran atas aset tersebut belum lunas,” ujar Budi, Sabtu (06/09/2025).

Ia menambahkan, penyidik masih menelaah kedudukan hukum mobil itu agar tidak menimbulkan masalah pada tahap lelang nantinya. “Saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” jelasnya.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie. Kepada penyidik, Ilham mengaku telah menjual mobil klasik peninggalan ayahnya itu kepada Ridwan Kamil pada tahun 2021 melalui sistem cicilan.

“Memang seperti tadi sudah ada yang menyampaikan ke saya terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh bapak (B.J. Habibie), yang diwarisi oleh kami, ke Pak RK,” kata Ilham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, menurut Ilham, pembayaran baru dilakukan separuh dari total harga Rp2,6 miliar. Hingga kini, Ridwan Kamil baru menyetor Rp1,3 miliar. “Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia,” tegas Ilham.

Ia juga menuturkan bahwa ada kesepakatan jika cicilan tidak segera dilunasi, maka mobil akan ditarik kembali oleh pihak keluarga Habibie. “Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju. Tidak dilunasi juga, kita mau tarik,” ungkapnya.

Situasi ini menempatkan KPK pada posisi dilematis. Di satu sisi, mobil telah disita sebagai barang bukti. Namun di sisi lain, hak kepemilikan kendaraan masih diperdebatkan karena status pembelian belum tuntas. Hal tersebut membuat proses asset recovery yang diharapkan dapat memberi pemasukan negara menjadi lebih kompleks.

Kasus korupsi BJB sendiri terus berkembang dengan keterlibatan sejumlah pihak yang kini tengah diperiksa. Penyitaan mobil mewah ini semakin menambah sorotan publik terhadap perkara yang menyeret nama-nama besar, termasuk mantan kepala daerah sekaligus tokoh nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional