KPK Jadwalkan Ulang Kehadiran Khofifah di Sidang Dana Hibah

KPK Jadwalkan Ulang Kehadiran Khofifah di Sidang Dana Hibah

Bagikan:

JAKARTA – Proses pengungkapan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus bergulir di meja hijau. Dalam rangka memperjelas alur pengelolaan dan tanggung jawab struktural penggunaan dana tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indra Parawansa sebagai saksi dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/02/2026).

Kehadiran Khofifah dipandang penting oleh penegak hukum untuk memberikan keterangan dari sisi eksekutif pemerintahan daerah, terutama terkait mekanisme pengelolaan dana hibah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, agenda pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Khofifah tidak dapat hadir karena adanya agenda lain yang telah terjadwal.

“Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Budi menambahkan, pemanggilan tersebut bukan semata kebutuhan formal persidangan, tetapi merupakan permintaan langsung dari majelis hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hakim menilai keterangan dari pihak eksekutif daerah menjadi penting untuk memperoleh gambaran utuh tentang tata kelola dana hibah, baik dari sisi perencanaan, distribusi, hingga pengawasan.

“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah, sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Pak Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim) yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tapi juga ada di eksekutif,” ujar dia.

Sebelumnya, Khofifah memang telah mengajukan permohonan penundaan kehadiran sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah tersebut. Permohonan itu disampaikan karena adanya agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

“Saksi telah menyampaikan pengajuan permohonan penundaan waktu untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini, karena ada agenda lain yang sudah terjadwal,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (05/02/2026).

Nama Khofifah Indra Parawansa muncul dalam perkara ini setelah jaksa membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Dalam dokumen BAP itu, disebutkan adanya dugaan penerimaan persentase dana hibah pada periode 2019–2024 yang tidak hanya melibatkan unsur legislatif, tetapi juga pihak eksekutif.

Selain Khofifah, BAP tersebut juga menyebut nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Jatim. Penyebutan nama-nama tersebut menjadi dasar penting bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh dugaan praktik korupsi yang melibatkan lintas struktur pemerintahan.

Dalam konteks ini, kehadiran Khofifah di persidangan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bagian dari proses klarifikasi publik atas pengelolaan dana hibah yang bersumber dari anggaran negara. Keterangan dari kepala daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan objektif mengenai mekanisme birokrasi, pengambilan keputusan, serta sistem pengawasan internal yang berjalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

KPK menegaskan bahwa proses persidangan akan terus berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan tidak hanya berujung pada pertanggungjawaban individu, tetapi juga menjadi momentum evaluasi sistem pengelolaan dana hibah agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional