KPK Kembali Periksa Direktur Kemenkes soal Korupsi RSUD Koltim

KPK Kembali Periksa Direktur Kemenkes soal Korupsi RSUD Koltim

Bagikan:

JAKARTA — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur kembali bergerak. Lembaga antirasuah tersebut kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Ghotama Airlangga (GTM), yang sebelumnya telah hadir pada pemanggilan 5 November 2025.

Melalui pernyataannya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama GTM selaku Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes,” ujarnya kepada para jurnalis pada Jumat (05/12/2025) di Jakarta. Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman yang tengah dilakukan penyidik untuk mengurai keterkaitan para pihak dalam proyek RSUD yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Tidak hanya GTM, KPK juga memanggil tiga pihak lain yang dinilai memiliki peran strategis dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek. Mereka adalah RMD, Ketua Tim Kerja Fasyankes Rujukan Kemenkes; BBN, Direktur PT Pilar Cadas Putra; serta CYD, Komisaris PT Rancang Bangun Mandiri. Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang semakin meluas.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Agustus 2025. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek RSUD Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Penetapan tersangka itu membuka rangkaian penyidikan baru yang kemudian menyeret lebih banyak nama.

Belum lama berselang, KPK kembali mengumumkan perkembangan kasus tersebut. Pada 6 November 2025, penyidik menetapkan tiga tersangka tambahan. Namun, identitas mereka saat itu belum dipublikasikan demi kepentingan penyidikan. Dua pekan kemudian, tepatnya 24 November 2025, KPK akhirnya mengumumkan nama ketiga tersangka baru tersebut dan langsung melakukan penahanan. Mereka adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), Yasin (YSN); Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Hendrik Permana (HP); serta Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR).

Proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur sendiri merupakan bagian dari program nasional untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. RSUD di daerah tersebut tengah ditingkatkan dari Kelas D menjadi Kelas C, dengan pembiayaan berasal dari DAK. Secara keseluruhan, Kemenkes mengalokasikan dana sekitar Rp4,5 triliun pada 2025 untuk peningkatan kualitas 32 RSUD di berbagai daerah. Karena nilai anggarannya besar, KPK menilai proyek ini rawan terjadi pelanggaran sehingga pengawasan harus diperketat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional