JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina dengan melakukan pengambilan data atau sampling terhadap sejumlah titik di lapangan. Langkah ini menjadi bagian penting dari proses penyidikan yang telah memasuki tahap akhir.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik akan mengambil contoh data dari sebagian dari total sekitar 15.000 SPBU di seluruh Indonesia untuk menelusuri keandalan perangkat yang digunakan dalam program digitalisasi tersebut.
“Tentu penyidik juga akan melakukan sampling, atau pengecekan juga terkait dengan keandalan dari mesin-mesin EDC (electronic data capture) yang diadakan dalam program digitalisasi di PT Pertamina (Persero) tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan, pengambilan data ini dilakukan untuk memastikan integritas dan akurasi sistem digital yang telah dipasang di ribuan SPBU, terutama menyangkut fungsi alat pemantau stok bahan bakar otomatis atau automatic tank gauge (ATG) serta mesin EDC yang digunakan untuk transaksi digital.
“Jadi, ini memang satu paket pengadaan, dan program digitalisasi di SPBU ini digunakan untuk sekitar 15.000 pompa bensin di seluruh Indonesia,” ujarnya menegaskan.
KPK telah mengusut proyek digitalisasi SPBU ini sejak akhir 2024. Proyek tersebut mencakup penyediaan perangkat digital guna memantau stok, distribusi, dan transaksi bahan bakar secara real time di seluruh jaringan SPBU Pertamina. Namun, penyidik menemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berlangsung selama periode 2018–2023 itu.
Kasus ini pertama kali naik ke tahap penyidikan pada September 2024, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan intensif terhadap dokumen pengadaan dan kontrak. Pada Januari 2025, lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga orang tersangka, meski identitas mereka baru diungkapkan beberapa minggu kemudian.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa proses penyidikan sudah hampir tuntas. Lembaga tersebut juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek senilai triliunan rupiah itu.
Perkembangan terbaru menunjukkan adanya irisan antara kasus digitalisasi SPBU Pertamina dengan perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.
Pada 6 Oktober 2025, KPK menyebut bahwa salah satu tersangka dalam dua perkara tersebut adalah orang yang sama, yakni Elvizar (EL), yang menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) pada proyek digitalisasi SPBU, dan juga Direktur Utama PCS saat proyek EDC di BRI.
Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi di sektor teknologi dan pengadaan digital. KPK menegaskan, pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan guna memastikan pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terlibat. []
Diyan Febriana Citra.

