KPK Limpahkan Perkara Noel ke Penuntutan, Pemerasan Capai Rp201 Miliar

KPK Limpahkan Perkara Noel ke Penuntutan, Pemerasan Capai Rp201 Miliar

Bagikan:

JAKARTA — Perkara dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel.

KPK menyebutkan bahwa nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini mencapai angka yang sangat besar. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, praktik pemerasan yang terjadi selama beberapa tahun terakhir diduga telah merugikan banyak pihak, khususnya tenaga kerja dan pelaku usaha yang membutuhkan sertifikasi K3.

“Dalam penyidikan perkara ini, dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020-2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (18/12/2025).

Menurut Budi, angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka. Pasalnya, penyidik masih menemukan adanya penerimaan lain di luar aliran dana melalui rekening perbankan.

“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain,” tutur Budi.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke tahap penuntutan, tanggung jawab selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum. KPK menyampaikan bahwa JPU memiliki batas waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Selanjutnya JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” sambungnya.

Kasus ini bermula dari kewajiban tenaga kerja atau buruh di bidang dan spesifikasi tertentu untuk memiliki sertifikasi K3. Sertifikasi tersebut bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman, sekaligus meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Namun, dalam praktiknya, KPK menemukan adanya penyimpangan serius dalam proses penerbitan sertifikat.

Tarif resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya sebesar Rp275.000 diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau pemohon sertifikasi justru dibebankan biaya hingga mencapai Rp6 juta. Perbedaan mencolok inilah yang kemudian menjadi pintu masuk penyelidikan KPK hingga terungkapnya dugaan pemerasan secara sistematis.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total 11 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai posisi strategis di internal Kemenaker maupun pihak swasta yang diduga turut terlibat dalam praktik tersebut. Selain Noel yang menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2029, tersangka lainnya mencakup pejabat teknis, koordinator, hingga perwakilan perusahaan.

Pelimpahan perkara ini menandai keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus yang dinilai merusak kepercayaan publik terhadap layanan negara. Publik kini menanti proses persidangan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka serta memastikan adanya kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 ini. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional