JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya transparansi harta pejabat negara usai Presiden Prabowo Subianto merombak Kabinet Merah Putih. Lembaga antirasuah itu meminta menteri baru maupun menteri yang diberhentikan segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kewajiban melaporkan harta kekayaan berlaku dalam tiga kondisi: saat pengangkatan, berakhirnya jabatan, atau ketika memasuki masa pensiun.
“Setiap Penyelenggara Negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan, atau pensiun,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (09/09/2025).
Kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. Berdasarkan aturan itu, pejabat negara diberi waktu maksimal dua bulan sejak pengangkatan atau pemberhentian untuk menyerahkan LHKPN. Laporan yang masuk akan diverifikasi, lalu dipublikasikan melalui laman resmi KPK di https://elhkpn.kpk.go.id agar masyarakat dapat mengawasi.
“KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut. LHKPN yang disampaikan selanjutnya akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap, maka akan dipublikasikan melalui website sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang Penyelenggara Negara,” lanjut Budi.
Imbauan ini muncul di tengah reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Prabowo pada Senin (08/09/2025). Dari lima kursi menteri yang diganti, tiga di antaranya langsung terisi pejabat baru, sementara dua pos masih dibiarkan kosong. Prabowo melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi.
Selain itu, Presiden juga membentuk kementerian baru, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Irfan Yusuf dipercaya sebagai Menteri Haji dan Umrah, dengan Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak. Dengan demikian, terdapat empat figur baru yang kini resmi masuk jajaran kabinet.
Sementara itu, jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) belum langsung terisi. Posisi keduanya hingga kini masih menunggu keputusan Presiden.
Di sisi lain, menteri yang dicopot dalam reshuffle ini antara lain Sri Mulyani (Menteri Keuangan), Abdul Kadir Karding (Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi), Dito Ariotedjo (Menpora), serta Budi Gunawan (Menko Polhukam). Mereka pun diwajibkan menyampaikan laporan LHKPN sesuai ketentuan.
Langkah KPK menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas. Publik berhak mengetahui seberapa besar kekayaan yang dimiliki pejabat sebelum, selama, maupun setelah menjabat. Dengan mekanisme ini, integritas pejabat negara diharapkan terjaga, dan potensi penyalahgunaan jabatan dapat diminimalisasi. []
Diyan Febriana Citra.