KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Ketua PN Depok

KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Ketua PN Depok

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, guna menyiapkan jawaban atas gugatan terkait penanganan kasus dugaan suap sengketa lahan.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan tersebut.

“KPK telah menerima relaas atau pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan dimaksud. Saat ini, KPK melaui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (25/03/2026), sebagaimana dilansir Metrotvnews, Rabu (25/03/2026).

Menurut dia, langkah penundaan dilakukan agar tim Biro Hukum KPK memiliki waktu yang cukup untuk menyusun jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon. KPK juga menegaskan komitmennya untuk menghadapi proses hukum tersebut secara terbuka.

“KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK menyatakan optimistis dapat mempertahankan proses penyidikan yang telah berjalan. Lembaga antirasuah tersebut meyakini seluruh tahapan yang dilakukan telah sesuai prosedur serta didukung alat bukti yang sah.

“Seluruh langkah penyidikan yang dilakukan kami yakini telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah,” terang Budi.

Kasus dugaan suap sengketa lahan tersebut melibatkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Muaranaya, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama (Dirut) PT Karabha Digdaya (KD), serta Berliana Tri Kusuma sebagai Head Corporate Legal PT KD.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari mekanisme hukum yang ditempuh tersangka untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan yang dilakukan KPK, sekaligus menjadi ruang bagi lembaga tersebut untuk membuktikan dasar penetapan tersangka di hadapan pengadilan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional