JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyingkap perkembangan baru dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Setelah sebelumnya kasus pengadaan perangkat Chromebook ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), lembaga antirasuah itu mengonfirmasi bahwa sejumlah nama yang sebelumnya terlibat dalam perkara serupa juga masuk dalam daftar calon tersangka kasus pengadaan Google Cloud.
Penjelasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Ia menanggapi pertanyaan seputar pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025 mengenai kesamaan nama calon tersangka dalam dua kasus berbeda itu. “Ya, yang sama itu NM,” ujar Asep, merujuk pada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Asep mengatakan, kesamaan nama tersangka tidak hanya terbatas pada Nadiem. Mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT), juga termasuk dalam daftar calon tersangka pada penyelidikan Google Cloud. Ia menambahkan bahwa KPK juga menemukan calon tersangka lain yang berbeda dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung. “Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” katanya.
KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa penyelidikan pengadaan Google Cloud merupakan kasus terpisah dari pengadaan Chromebook. Meski begitu, sejumlah indikasi awal menunjukkan adanya benang merah yang mengaitkan kedua program digitalisasi tersebut. Pada 7 Agustus 2025, Nadiem Makarim telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai bagian dari penyelidikan tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus melanjutkan penanganan dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Dalam kasus Chromebook, Kejagung telah menetapkan empat tersangka: Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020–2021 Mulyatsyah.
Tidak berhenti di situ, pada 4 September 2025 Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. Status hukum ini menjadikannya tokoh utama yang terseret dalam dua isu pengadaan berbeda, sekaligus menunjukkan skala penyimpangan yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
Perkembangan terbaru muncul pada 18 November 2025 ketika Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud sepenuhnya diserahkan kepada Kejagung. Keputusan ini membuat seluruh rangkaian perkara digitalisasi pendidikan berada di bawah satu atap penanganan hukum, yang diharapkan dapat mempercepat proses pembuktian dan penghitungan kerugian negara.
Dengan demikian, dinamika penanganan kasus korupsi di Kemendikbudristek terus berkembang dan menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana akurasi penyelidikan dapat mengungkap alur pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran teknologi pendidikan selama periode tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

