KPK Optimistis Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim

KPK Optimistis Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak Hakim

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimistis bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaganya meyakini proses hukum yang telah dilakukan penyidik sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu disampaikan Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (09/03/2026).

“Kami berkeyakinan, dalam putusannya hakim akan menolak permohonan dari pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (09/03/2026).

Menurut Budi, keyakinan tersebut didasarkan pada kelengkapan prosedur yang telah ditempuh oleh penyidik dalam menangani perkara dugaan korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Ia menjelaskan bahwa seluruh aspek formal penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, KPK juga meyakini Majelis Hakim akan menerima argumentasi yang disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK selama proses persidangan praperadilan. Budi menegaskan bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik telah mengikuti aturan perundang-undangan dan didukung oleh alat bukti yang cukup.

Ia menambahkan bahwa proses hukum yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut telah melalui tahapan yang sah secara hukum, baik dari sisi administrasi penyidikan maupun kecukupan alat bukti yang mendasari penetapan tersangka.

Putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas sendiri dijadwalkan akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.

Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut bermula ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Beberapa hari setelah pengumuman penyidikan tersebut, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, penyidik juga mengambil langkah pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dikenai pencegahan tersebut yakni Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan kasus berlanjut ketika pada 9 Januari 2026 KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut mengajukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sementara itu, pada 19 Februari 2026 KPK kembali mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz. Adapun Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar pihak yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam perkembangan lain, KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara yang timbul akibat perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Audit tersebut diterima pada 27 Februari 2026.

Berdasarkan hasil audit yang kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tercatat mencapai Rp622 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam melanjutkan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat.

Dengan berbagai tahapan penyidikan yang telah berjalan, KPK kini menunggu putusan praperadilan yang akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional