KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jakarta. Dalam operasi senyap yang digelar, lembaga antirasuah tersebut mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam memperkuat pengawasan terhadap sektor penerimaan negara yang dinilai rawan penyimpangan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak yang diamankan merupakan pegawai pajak yang bertugas di kantor pajak wilayah Jakarta Utara.

“Benar, pegawai pajak kantor Jakarta Utara,” kata Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/01/2026).

Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan rinci terkait jumlah orang yang terjaring dalam operasi tersebut maupun identitas para pihak yang diamankan. Fitroh juga belum menjelaskan secara detail mekanisme dugaan tindak pidana yang tengah didalami penyidik. Namun, ia mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan pengurangan pajak yang tidak sesuai ketentuan.

Kasus dugaan pengurangan pajak ini diduga melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pajak dalam proses penetapan atau penagihan pajak. Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan. Karena itu, KPK menilai penindakan tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi aparat negara lainnya.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif, pengumpulan alat bukti, serta klarifikasi guna memastikan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini, KPK masih menutup rapat informasi terkait kronologi OTT, lokasi penangkapan secara detail, serta nilai transaksi yang diduga terkait praktik pengurangan pajak tersebut. KPK juga belum mengumumkan apakah terdapat pihak lain, seperti wajib pajak atau perantara, yang turut terlibat dalam perkara ini.

Sementara itu, dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum ada pernyataan resmi menanggapi penangkapan pegawai pajak tersebut. Absennya keterangan dari DJP menambah sorotan publik terhadap upaya pembenahan internal di tubuh institusi perpajakan, yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Sejumlah pengamat menilai OTT ini kembali menegaskan bahwa reformasi birokrasi di sektor perpajakan masih menghadapi tantangan serius. Meski berbagai sistem digital dan pengawasan internal telah diterapkan, celah penyimpangan dinilai masih terbuka jika tidak diiringi dengan penguatan integritas sumber daya manusia.

KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi sektor-sektor strategis yang memiliki dampak besar terhadap keuangan negara. Penindakan terhadap aparat pajak dinilai penting untuk memastikan bahwa sistem perpajakan berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, termasuk pengumuman resmi terkait status hukum para pihak yang diamankan. Perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas, mengingat isu perpajakan selalu bersinggungan langsung dengan kepentingan negara dan masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional