KPK Panggil 7 Bos Perusahaan Terkait Skandal EDC Bank BUMN

KPK Panggil 7 Bos Perusahaan Terkait Skandal EDC Bank BUMN

JAKARTA — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurai benang kusut kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank milik negara terus bergulir. Lembaga antirasuah tersebut kini memeriksa sejumlah pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Pada Jumat (10/10/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh bos perusahaan yang disebut memiliki hubungan dengan pengadaan EDC periode 2020–2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Mereka yang dipanggil antara lain Sandra Kusumadewi, Direktur PT Saveprint Indonesia; Sutiono Soemarno, Direktur PT Sinar Asia Perkasa; Sepianto, Direktur PT Teknologi Kharisma Ultima; dan Denny Megah Winoko, Direktur PT Tritama Mega Persada. Selain itu, hadir pula Jak Tanti dari PT Visionet Data Internasional, Arief Saptahary dari PT Woro Adhi Persada, serta Novita Susanto, Kepala Divisi Keuangan PT Bringin Inti Teknologi (BIT).

Langkah ini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan setelah lembaga antikorupsi tersebut menetapkan lima tersangka utama pada Juli lalu. KPK telah lebih dulu menjerat sejumlah pejabat dan eksekutif penting dari lingkungan perbankan, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo (IU).

Selain dua nama tersebut, KPK juga menetapkan Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) sebagai Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

KPK menyebutkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang mencapai Rp2,1 triliun. Proyek tersebut diduga diwarnai praktik mark-up harga, manipulasi spesifikasi teknis, hingga pengaturan pemenang tender.

Kasus korupsi pengadaan EDC ini menjadi salah satu skandal besar di sektor perbankan dalam beberapa tahun terakhir. EDC sejatinya merupakan perangkat penting untuk memperluas layanan transaksi nontunai, namun proyek yang seharusnya mendukung transformasi digital perbankan itu justru disalahgunakan untuk memperkaya sejumlah pihak.

KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana yang mengalir ke berbagai perusahaan penyedia dan pihak internal bank pelat merah yang terlibat. Pemeriksaan para pimpinan perusahaan hari ini disebut menjadi langkah krusial dalam mengungkap struktur korupsi dari tingkat pengadaan hingga penyaluran dana proyek.

Dengan semakin banyaknya pihak yang diperiksa, publik menanti hasil konkret dari penyidikan yang digadang menjadi ujian bagi komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor keuangan nasional. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional