KPK Panggil Anggota BPK, Usut Kasus Iklan BJB

KPK Panggil Anggota BPK, Usut Kasus Iklan BJB

JAKARTA — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) terus bergulir. Terbaru, KPK memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ahmadi Noor Supit, sebagai saksi penting dalam penyidikan kasus tersebut, Kamis (07/08/2025).

Meski dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, hingga menjelang siang pukul 11.11 WIB, Ahmadi belum memenuhi panggilan. Ketidakhadiran ini menjadi sorotan mengingat posisi strategis Ahmadi di lembaga audit negara, yang membuat keterangannya dinilai relevan untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi. Namun, ia juga menambahkan, “Belum (hadir) ya,” sambil menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kehadiran saksi tersebut.

Belum dijelaskan secara rinci aspek apa yang akan digali KPK dari keterangan Ahmadi Noor Supit. Namun, pemanggilan tokoh penting dari BPK menandakan bahwa kasus ini memiliki dimensi luas yang melibatkan jejaring antarlembaga dan aktor strategis lainnya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk tokoh-tokoh kunci dari internal dan eksternal Bank BJB. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB

  • Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB

  • Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri

  • Suhendrik, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)

  • Raden Sophan Jaya Kusuma, pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengadaan dan distribusi iklan yang tidak sesuai prosedur dan mengandung potensi penyimpangan anggaran yang signifikan. KPK menduga adanya praktik pengondisian proyek iklan oleh pihak internal bank bekerja sama dengan agensi luar, yang kemudian berujung pada kerugian negara.

Sebagai bagian dari pengusutan, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam proses ini, KPK menyita sejumlah barang dan dokumen, termasuk kendaraan pribadi milik Ridwan Kamil seperti motor gede jenis Royal Enfield.

Meski belum menyebut keterlibatan langsung Ridwan Kamil, penggeledahan ini menunjukkan bahwa KPK tengah menelusuri alur dana dan koneksi yang lebih luas dalam kasus ini.

Dengan pemanggilan tokoh-tokoh kunci dan aksi penggeledahan di berbagai tempat, KPK menunjukkan keseriusannya untuk mengungkap skema korupsi yang menyasar institusi keuangan milik daerah. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ini, termasuk konfirmasi kehadiran Ahmadi Noor Supit serta kemungkinan pengembangan tersangka baru. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional