KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag soal Kasus Kuota Haji 2023–2024

KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag soal Kasus Kuota Haji 2023–2024

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 terus memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak penting untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat tinggi di Kementerian Agama.

Pada Rabu (27/08/2025), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL), dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kehadirannya diminta dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya, Rabu siang. Meski demikian, Budi enggan menjelaskan lebih rinci apa saja yang akan didalami penyidik dari keterangan Hilman.

Selain Hilman, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak dari sektor swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Mereka antara lain Direktur Utama PT Annatama Purna Tour Budi Darmawan, serta Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruro, H Amaluddin (AML). Sama halnya dengan Hilman, keduanya juga diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah seluruh pihak yang dipanggil memenuhi panggilan lembaga antikorupsi tersebut.

Kasus korupsi kuota haji ini sebelumnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dugaan pelanggaran berawal dari pembagian kuota haji Indonesia pada 2023, saat pemerintah memperoleh jatah 20.000 jemaah.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang, proporsi pembagian kuota seharusnya sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, hasil penelusuran KPK menemukan adanya penyimpangan. Kuota didistribusikan tidak sesuai aturan, yakni sekitar 50 persen dialokasikan untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pola pembagian yang menyimpang ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik melawan hukum. Selain indikasi pelanggaran regulasi, KPK juga tengah menelusuri dugaan aliran dana yang terkait dengan penambahan kuota haji khusus.

Meski perkara ini masih dalam proses, publik menaruh perhatian besar mengingat penyelenggaraan haji merupakan urusan sensitif yang menyangkut kepentingan jutaan umat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota menjadi hal krusial agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak luntur.

Bagi KPK, pemanggilan sejumlah pejabat dan pengusaha ini menjadi langkah penting untuk memperkuat bukti serta mengurai benang kusut dalam pengelolaan kuota haji. Masyarakat kini menunggu hasil kerja lembaga antikorupsi tersebut untuk memastikan kasus ini ditangani dengan tuntas dan adil. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional