KPK Panggil Eks Aliansi Kemenag Soal Dugaan Korupsi Tambahan Kuota Haji

KPK Panggil Eks Aliansi Kemenag Soal Dugaan Korupsi Tambahan Kuota Haji

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Pada Jumat (29/08/2025), penyidik memanggil mantan Analis Kebijakan Haji Muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Abdul Muhyi, sebagai saksi.

Selain itu, pihak biro perjalanan haji dan umrah Maktour, Ismail Adhan, juga turut diperiksa sebagai saksi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Meski belum membeberkan detail materi pemeriksaan, Budi memastikan kedua saksi akan dimintai keterangan mengenai mekanisme penentuan dan distribusi kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam alokasi 20.000 kuota tambahan pada 2023. Sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya sebesar 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus. Artinya, tambahan 20.000 kursi itu mestinya dibagi menjadi 18.400 kuota reguler dan 1.600 kuota khusus.

Namun, menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pembagian justru dilakukan secara tidak proporsional.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

Atas penyimpangan tersebut, KPK menaksir kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Kerugian itu diduga timbul karena pergeseran kuota memberi keuntungan pihak tertentu, terutama biro perjalanan haji khusus.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Kasus kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut kepentingan jamaah dalam jumlah besar. Banyak pihak menilai bahwa penyimpangan dalam pembagian kuota berpotensi merugikan jamaah reguler, yang jumlah antreannya jauh lebih panjang dibanding haji khusus.

KPK menegaskan akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat untuk memastikan adanya kepastian hukum. Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional