JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran beras bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020–2021. Untuk memperdalam bukti di lapangan, lembaga antirasuah itu memanggil enam orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dari wilayah Jawa Tengah sebagai saksi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengusutan lanjutan atas dugaan penyimpangan dalam pendistribusian bansos beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Pemeriksaan keenam saksi dilakukan di Markas Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Mereka yang dipanggil di antaranya Theo Markis, Titik Puji Rahayu, Setiawan Kosasih, Muhammad Arifin Arif Rohman Muis, Ibnu Rouf, dan Vita Kurniasari seluruhnya pendamping PKH di tingkat korwil dan kabupaten.
Menurut Budi, kesaksian para pendamping lapangan ini diharapkan dapat memberi gambaran lebih rinci mengenai mekanisme pembagian bantuan, termasuk potensi penyimpangan pada tahap penyaluran maupun pendataan penerima manfaat.
KPK menegaskan, kasus ini masih memiliki kaitan erat dengan perkara korupsi bansos yang menyeret sejumlah pejabat Kemensos pada 2020. Lembaga tersebut sebelumnya telah menetapkan lima tersangka baru pada Agustus 2025, terdiri dari tiga individu dan dua korporasi.
Selain itu, KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
Kasus ini berkaitan dengan distribusi sekitar lima juta paket bansos di 15 provinsi di seluruh Indonesia. KPK saat ini menelusuri sistem penyaluran bantuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya keuntungan pribadi maupun praktik gratifikasi di balik pengadaan dan distribusi beras bansos.
“Setiap informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi kami untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diuntungkan,” ujar Budi menegaskan.
Dugaan korupsi ini pertama kali terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kemensos pada 2020. Sejak itu, penyelidikan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. []
Diyan Febriana Citra.

