KPK Panggil Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Pekan Depan

KPK Panggil Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Pekan Depan

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan terhadap Gus Alex dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

“Kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah KPK menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada hari yang sama. Lembaga antirasuah itu terus mendalami peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan pada periode 2023 hingga 2024.

Dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, Gus Alex diduga memiliki peran dalam proses penentuan kuota haji serta pengumpulan fee percepatan layanan ibadah haji khusus dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci jumlah keuntungan yang diduga diterima oleh para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan perhitungan lebih lanjut terkait aliran dana yang diduga dinikmati para tersangka.

“Yang diterima YCQ (Yaqut) berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA (Gus Alex) dapat berapa sama yang dihitung,” ujarnya.

Menurut KPK, penelusuran aliran dana dan penghitungan nilai yang diterima masing-masing pihak menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara dalam proses penyidikan.

Pada hari yang sama, KPK juga resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka mempengaruhi saksi maupun menghilangkan barang bukti.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/03/2026).

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang timbul dari perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

Angka tersebut berasal dari dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota haji tambahan serta pengumpulan sejumlah fee yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, penyelidikan KPK juga menyoroti peran sejumlah pihak dalam proses penentuan kuota haji khusus yang diduga tidak berjalan sesuai aturan.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan terhadap Gus Alex dan sejumlah saksi lain diharapkan dapat mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta aliran dana yang diduga terkait dengan kasus tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional