JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kali ini, penyidik memanggil Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya. Namun, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali dari Arso Sadewo. Lembaga antikorupsi itu juga belum memastikan adanya penahanan terhadap tersangka baru dalam perkara yang menjerat sejumlah pejabat perusahaan pelat merah tersebut.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT IAE yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS atau sekitar Rp 203,3 miliar, dengan mengacu pada kurs tahun 2017.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan beberapa tersangka utama, termasuk mantan Direktur Utama PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, yang resmi ditahan pada Rabu (01/10/2025). Selain itu, dua pejabat lain juga telah lebih dahulu dijebloskan ke tahanan, yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya (DP), serta mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari, terhitung mulai 11 April hingga 30 April 2025.
“Penahanan terhadap Tersangka ISW (Iswan Ibrahim) dan Tersangka DP (Danny Praditya) di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih.
KPK terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli gas tersebut. Meski telah menahan sejumlah pejabat, penyidik diyakini masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dari kalangan swasta maupun pejabat BUMN.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar publik karena menyangkut transaksi strategis antara perusahaan negara dan pihak swasta di sektor energi, yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor migas dan energi akan terus ditingkatkan mengingat tingginya potensi penyimpangan dalam kerja sama bisnis di bidang tersebut. Pemeriksaan terhadap Arso Sadewo diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa hukum yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah itu. []
Diyan Febriana Citra.

