JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan memeriksa lima pimpinan biro perjalanan haji sebagai saksi, Senin (13/04/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana, pengaturan kuota haji khusus tambahan, serta keterlibatan pihak swasta dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka dari unsur penyelenggara dan pelaku usaha.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, dengan lima saksi yang dipanggil yakni Direktur Utama (Dirut) PT Dian Saltra Perdana Rosmalina Yuniar, Direktur PT Dua Ribu Wisata Muhammad Walied Ja’far, Direktur PT Duta Faras Ahmad Agil, Komisaris PT Diyo Siba Arifah, serta Manajer Operasional PT Dina Setya Rahma Rahma Indianto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (13/04/2026).
Pemeriksaan terhadap para pimpinan biro travel ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang sebelumnya telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional (Dirops) PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
“KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM selaku Direktur Operasional PT Maktour dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Menurut KPK, kedua tersangka diduga terlibat dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proses tersebut.
Asep mengungkapkan, Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) kepada Gus Alex. Selain itu, sejumlah uang juga disebut diberikan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, yakni 5.000 Dolar AS dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR).
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Gus Alex) dan HL (Hilman Latief) diduga merupakan representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,” ujarnya.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan 406.000 Dolar AS untuk tujuan serupa. Dari praktik tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi disebut memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan nilai total mencapai Rp40,8 miliar.
KPK menilai pemeriksaan para bos biro travel penting untuk mengurai pola distribusi kuota, jalur komunikasi antar pihak, serta potensi keuntungan yang diperoleh dari pengaturan kuota tambahan tersebut. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan ibadah umat dan integritas pengelolaan kuota haji nasional. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. []
Redaksi05

