KPK Panggil Lima Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Lima Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pimpinan biro perjalanan haji dan umrah di Gedung Merah Putih, Senin (06/04/2026), dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengaturan kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Fokus pemeriksaan hari ini mengarah pada dugaan aliran dana fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota tambahan haji khusus.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagaimana diberitakan Kumparan, Senin, (06/04/2026).

Lima saksi yang dipanggil masing-masing adalah Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours, Ulfah Izzati; Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata, Kurniawan Chandra Permata; Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin; General Manager (GM) PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; serta Direktur Utama (Dirut) PT Afiz Nurul Qolbi, Eko Martino Wafa Afizputro.

Hingga berita ini ditulis, materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap kelima saksi belum diungkap secara resmi. Namun, pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan penelusuran mekanisme pembagian kuota dan dugaan pembebanan biaya tambahan kepada calon jemaah.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan Staf Khusus (Stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional (Dirops) PT Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Penyidik menduga pengaturan kuota haji khusus dilakukan dengan imbalan sejumlah fee dari biro perjalanan. Biaya tersebut kemudian disebut dibebankan kembali kepada jemaah melalui harga paket haji khusus.

KPK juga mengungkap dugaan aliran dana dalam bentuk valuta asing. Ismail disebut memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat (USD) serta kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief, sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi (SAR).

Dari kuota tambahan tersebut, PT Maktour diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp27,8 miliar. Sementara PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba disebut meraup keuntungan Rp40,8 miliar.

Secara keseluruhan, KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Meski demikian, saat proses penahanan sebelumnya, Gus Yaqut membantah menerima uang dari pengaturan kuota haji. Ia menegaskan kebijakan yang diambil semata-mata demi keselamatan jemaah. Sementara Gus Alex menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap para pelaku usaha perjalanan haji hari ini diperkirakan menjadi langkah penting untuk mengurai aliran dana, mekanisme penetapan kuota, serta pihak-pihak yang diuntungkan dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional