KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB Pekan Ini

KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank BJB Pekan Ini

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada pekan ini. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas RK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan surat panggilan pemeriksaan telah dikirim pada pekan lalu.

“Panggilan sudah dilayangkan, silakan ditunggu,” kata Asep saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (01/12/2025) malam.

Meski demikian, Asep belum bersedia mengungkapkan waktu pasti kapan pemeriksaan akan berlangsung. Ia juga enggan menjelaskan materi pertanyaan yang akan diajukan kepada RK.

“Nanti kami coba tanyakan ke penyidiknya ya. Materinya belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Pemeriksaan ini menjadi langkah pertama setelah kediaman RK digeledah pada 10 Maret 2025 lalu. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar dan Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024-2029 Ilham Akbar Habibie. Menurut Asep, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Kami ingin supaya ada banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Jadi, tidak ada yang tertinggal. Mudah-mudahan,” kata Asep pada Kamis, 25 November 2025.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Para tersangka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, para tersangka belum ditahan tetapi telah dicegah bepergian ke luar negeri. Berdasarkan temuan KPK, diduga terdapat tindakan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Pemeriksaan terhadap RK menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini melibatkan pejabat publik dan pihak swasta secara simultan. Publik menunggu langkah KPK berikutnya dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait dugaan kerugian negara tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional