JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memanggil lima pengusaha sebagai saksi, termasuk tiga pengusaha rokok, pada Selasa (31/03/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri keterangan terkait aspek cukai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lima saksi yang dipanggil masing-masing Liem Eng Hwie, Rokhmawan, Benny Tan, Sri Pengestuti, dan Eka Wahyu Widiyastuti. Seluruh pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membutuhkan keterangan para saksi untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam mekanisme importasi dan pengawasan cukai.
“Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya oleh penyidik untuk menjelaskan soal cukai,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Kompas, Selasa, (31/03/2026).
Budi menambahkan, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Pemanggilan para pelaku usaha ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tujuh tersangka dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan jalur masuk barang impor agar lolos dari pemeriksaan otoritas bea cukai.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Belakangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo juga ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan dugaan adanya kesepakatan ilegal antara pihak perusahaan dan oknum pejabat DJBC agar barang impor, termasuk barang KW atau palsu, dapat masuk tanpa pemeriksaan ketat.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep Guntur Rahayu.
Menurut KPK, dugaan pemufakatan jahat tersebut bermula pada Oktober 2025, melibatkan sejumlah pejabat intelijen penindakan DJBC dan pihak PT Blueray.
“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga pengaturan jalur impor dilakukan untuk menghindari pemeriksaan barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) mengenai pelayanan dan pengawasan barang impor.
Para tersangka dari unsur penerima disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara pihak pemberi dijerat dengan pasal suap dan permufakatan dalam KUHP. Perkembangan pemeriksaan saksi dari kalangan pengusaha ini dinilai penting untuk mengungkap aliran informasi dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam skandal tersebut. []
Redaksi05

