JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan praktik korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Pada Senin (15/12/2025), penyidik KPK memanggil mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA, Zarof Ricar, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana dan dugaan pengurusan perkara di lingkungan MA. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan menyatakan Zarof dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.
“Benar, hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR (Zarof Ricar) Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci keterkaitan peran Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Sesuai prosedur, lembaga antirasuah itu baru akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan saksi selesai dilakukan oleh penyidik.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi di lingkungan peradilan yang sedang disorot publik. Zarof Ricar sendiri bukan nama baru dalam pusaran perkara hukum. Ia dikenal luas sebagai sosok yang disebut-sebut berperan sebagai makelar kasus dalam sejumlah perkara besar di Mahkamah Agung.
Pada 12 November 2025, Mahkamah Agung secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Zarof Ricar atas putusan banding dalam perkara suap dan gratifikasi penanganan kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Putusan tersebut memperkuat vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
Dengan putusan tersebut, hukuman Zarof Ricar menjadi berkekuatan hukum tetap. Ia dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun, meningkat dari vonis 16 tahun pada tingkat pertama. Selain pidana badan, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti bernilai fantastis untuk dirampas negara. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 915 miliar serta emas seberat 51 kilogram. Penyitaan aset tersebut menjadi salah satu bukti besarnya skala praktik korupsi yang terungkap dalam perkara ini.
Dalam pertimbangan hukum, Zarof dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo demi memengaruhi putusan perkara.
Pemanggilan Zarof Ricar oleh KPK dalam perkara TPPU Hasbi Hasan ini dinilai sebagai langkah lanjutan untuk mengurai jaringan dan pola praktik pengurusan perkara di lembaga peradilan tertinggi. KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri setiap pihak yang diduga mengetahui atau terlibat, guna memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. []
Diyan Febriana Citra.

