JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, penyidik memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra, putra SYL, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPPU di Kementerian Pertanian, dengan tersangka Saudara SYL,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (05/11/2025).
Selain Kemal Redindo, lembaga antirasuah itu juga memanggil 15 saksi lainnya yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat daerah, anggota legislatif, dan pihak swasta. Beberapa di antaranya ialah Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide, Anggota DPRD Gowa Muhammad Yusuf Sommeng, serta sejumlah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seperti Andi Fachrysyam, Taba Yusarif, dan Widartiningsih.
Menurut Budi, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, ia belum menjelaskan secara detail mengenai materi pemeriksaan ataupun keterkaitan masing-masing saksi dalam konstruksi kasus TPPU tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan,” ujarnya singkat.
Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Kemal Redindo maupun para saksi lain terkait pemanggilan tersebut.
Kasus TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo merupakan pengembangan dari perkara pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang sebelumnya telah menjerumuskannya ke penjara. Dalam kasus itu, SYL terbukti menerima pungutan liar senilai Rp44,5 miliar yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan keluarga.
Dana hasil pungli tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak SYL, mulai dari uang bulanan, pembelian perhiasan, pakaian, hingga biaya pesta keluarga dan sewa kendaraan mewah. Atas perbuatannya, SYL telah divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar serta 30.000 dolar AS.
KPK menduga, selain dari gratifikasi dan pungli, terdapat aliran dana lain yang mengarah pada praktik pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp60 miliar. Aliran dana tersebut diduga melibatkan pihak keluarga serta sejumlah orang dekat SYL.
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Kemal Redindo sempat mencuat setelah disebut menerima berbagai fasilitas dari Kementan, antara lain uang Rp200 juta untuk renovasi kamar, Rp111 juta untuk aksesoris mobil, serta dana acara keluarga seperti khitanan dan ulang tahun cucu SYL.
Kemal pun mengakui hal itu di persidangan. Ia beralasan, bantuan tersebut datang sebagai bentuk tawaran dari pegawai Kementerian Pertanian. Keterangan itu kini menjadi salah satu dasar penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak keluarga dalam dugaan TPPU SYL.
Dengan pemanggilan sejumlah saksi baru, KPK berupaya menelusuri jejak aliran dana dan memastikan apakah hasil kejahatan korupsi itu telah dikonversi ke aset-aset tertentu atau disamarkan dalam bentuk transaksi lain. []
Diyan Febriana Citra.

