KPK Periksa Bos PT Putra Bulian Properti Terkait Kasus Kredit LPEI

KPK Periksa Bos PT Putra Bulian Properti Terkait Kasus Kredit LPEI

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pada Senin (03/11/2025), penyidik memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Putra Bulian Properti, Wilson Jacobes (WJ), sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WJ selaku swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

Budi menjelaskan, Wilson hadir memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran pihak swasta dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh LPEI yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani lembaga antirasuah, karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp11 triliun. Dugaan korupsi tersebut berawal dari proses pemberian kredit oleh LPEI kepada sejumlah perusahaan yang ternyata tidak memenuhi syarat kelayakan.

Pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Dari internal LPEI, tersangka adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), tersangka ialah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025. Ia diduga terlibat dalam klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, yang berada di bawah grup PT Bara Jaya Utama.

Total, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dan kini masuk dalam penelusuran KPK. Kredit tersebut diberikan untuk mendukung kegiatan ekspor, namun dalam praktiknya justru diduga diselewengkan untuk kepentingan lain, termasuk proyek-proyek fiktif dan pembayaran utang perusahaan.

KPK menegaskan akan terus memperluas penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur swasta maupun pejabat lembaga keuangan negara, dapat dimintai pertanggungjawaban. “Setiap pihak yang mengetahui atau terkait dengan perkara ini akan dipanggil secara bertahap untuk memberikan keterangan,” kata Budi.

Lembaga antikorupsi itu juga berkomitmen menelusuri aliran dana hasil penyimpangan kredit untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah korporasi. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional