JAKARAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Salah satu yang diperiksa pada Selasa (25/11/2025) adalah Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Monong (JSM). Pemeriksaan berlangsung di Polda Kalteng dan dilakukan atas kapasitas JSM sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalteng atas nama JSM selaku Bupati Gunung Mas,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Jaya Samaya Monong, KPK juga memanggil tiga saksi lain yang berasal dari jajaran pemerintah daerah Kalimantan Tengah. Mereka antara lain HS, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kapuas; AS, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng; dan LA, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalteng. Ketiga pejabat tersebut diharapkan dapat memberikan keterangan terkait prosedur administrasi dan pemberian rekomendasi yang berhubungan dengan fasilitas kredit LPEI.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 15 debitur, termasuk PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama. Berdasarkan penyidikan KPK, kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya berasal dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan. Sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kemudian, pada 28 Agustus 2025, KPK menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera. Seluruh tersangka kini tengah dalam proses penyidikan, dengan tujuan untuk mengungkap aliran kredit yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan pejabat publik sekaligus pelaku swasta, serta menimbulkan potensi kerugian negara dalam skala triliunan rupiah. KPK menegaskan akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk pejabat daerah, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. []
Diyan Febriana Citra.

