JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penelusuran kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Upaya tersebut ditandai dengan pemeriksaan terhadap Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub, Jumardi (JUM), yang dipanggil sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan agenda pemeriksaan tersebut kepada awak media.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JUM selaku Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (02/02/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jumardi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Jawa Timur. Posisi tersebut dinilai strategis dalam kaitannya dengan proyek-proyek perkeretaapian yang kini menjadi objek penyidikan KPK. Berdasarkan catatan internal lembaga antikorupsi, Jumardi tercatat telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.03 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub. Dari operasi tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur perkeretaapian di berbagai wilayah Indonesia.
Seiring berjalannya proses hukum, unit kerja yang menjadi lokasi awal OTT tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Perubahan nomenklatur tersebut tidak menghentikan proses penyidikan, yang justru terus berkembang dengan bertambahnya jumlah pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur rel kereta api yang mencakup wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan bertambah menjadi 21 orang. Tidak hanya individu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, menandai perluasan subjek hukum dalam perkara ini.
Perkara tersebut meliputi sejumlah proyek strategis nasional, antara lain pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam rangkaian proyek tersebut, penyidik KPK menduga telah terjadi praktik pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. Dugaan tersebut mencakup rekayasa sejak tahap administrasi, proses tender, hingga penentuan pemenang proyek, sehingga mengarah pada praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.
Pemeriksaan terhadap Jumardi sebagai saksi dinilai menjadi bagian penting dalam mengurai alur pengambilan keputusan dan relasi antarpihak dalam proyek-proyek tersebut. Langkah ini juga mencerminkan konsistensi KPK dalam mengusut perkara hingga ke seluruh aktor yang diduga terlibat, baik pada level teknis maupun struktural. Dengan terus bertambahnya saksi dan tersangka, publik menaruh harapan besar agar penanganan kasus ini dapat mengungkap secara tuntas praktik korupsi di sektor perkeretaapian nasional serta memperkuat tata kelola infrastruktur publik yang bersih dan transparan. []
Diyan Febriana Citra.

