KPK Periksa Eks Dirut Pertamina di Kasus Jual Beli Gas PGN

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina di Kasus Jual Beli Gas PGN

Bagikan:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pengusutan perkara dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dalam rangka pendalaman perkara tersebut, KPK memanggil sejumlah tokoh penting sebagai saksi, termasuk mantan pimpinan badan usaha milik negara dan pejabat regulator sektor energi.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Elia Massa Manik, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2017–2018. Pemeriksaan dilakukan bersama lima saksi lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (03/02/2026).

Selain Elia Massa Manik, KPK juga memeriksa Erika Retnowati yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2021–2025, Hambra selaku Wakil Direktur Utama PT Pelindo (Persero), serta Imam Apriyanto Putro, pensiunan aparatur sipil negara yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN pada 2013–2019.

Dua saksi lain yang turut dipanggil adalah Linda Sunarti, mantan Direktur Utama PT Pertagas Niaga periode 2016 hingga Oktober 2021, serta M. Fanshurullah Asa, yang menjabat sebagai Kepala BPH Migas pada 2017–2021. Pemanggilan para saksi tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya difokuskan pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri peran berbagai pihak yang berada dalam ekosistem kebijakan dan bisnis sektor energi nasional.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami terhadap keenam saksi tersebut. Pemeriksaan ini dipandang sebagai bagian dari strategi penyidik untuk menguatkan konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, KPK telah menahan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, ditahan pada Rabu (01/10/2025) dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019, Danny Praditya, serta Komisaris PT IAE periode 2006–22 Januari 2024, Iswan Ibrahim, juga telah ditahan sejak 11 April 2025.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum mengungkap bahwa transaksi jual beli gas yang dilakukan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“(Perbuatan terdakwa) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu yang merugikan keuangan negara sebesar 15 juta Dolar Amerika Serikat,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (01/09/2025).

Lebih lanjut, Iswan Ibrahim juga didakwa memperkaya diri sendiri hingga 3,58 juta dollar AS, serta memperkaya pihak lain melalui rangkaian perbuatan melawan hukum. Dalam dakwaan disebutkan adanya kerja sama antara Iswan dan Hendi Prio Santoso untuk memuluskan rencana akuisisi, yang diawali dengan pembayaran melalui proyek kerja sama jual beli gas yang dinilai tidak sesuai aturan.

Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemanggilan para saksi baru ini menandai babak lanjutan dalam upaya KPK membongkar secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di sektor energi, khususnya dalam transaksi strategis jual beli gas. Penyidik menegaskan komitmen untuk mengusut perkara ini secara transparan dan menyeluruh, demi memastikan akuntabilitas pengelolaan sumber daya energi nasional serta mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional