JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pada Rabu (12/11/2025), penyidik KPK memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap Subhan merupakan bagian dari upaya memperkuat bukti-bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pembagian kuota haji tambahan.
“Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Saudara SC (Subhan Cholid), mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Subhan diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.39 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Meski belum ada penjelasan rinci terkait materi pemeriksaan, KPK menduga peran sejumlah pejabat Kemenag cukup krusial dalam pembagian tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023.
Dugaan korupsi ini bermula dari adanya rapat internal antara Kemenag dan asosiasi travel haji setelah pengumuman tambahan kuota tersebut. Berdasarkan penyelidikan KPK, pertemuan itu disebut membahas pembagian kuota haji antara jamaah reguler dan haji khusus yang kemudian disepakati secara tidak wajar, yaitu 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, padahal ketentuan maksimal haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas. KPK kini tengah menelusuri kaitan antara SK tersebut dan dugaan kesepakatan pembagian kuota yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Selain pelanggaran administratif, penyidik juga menemukan adanya setoran dana tidak resmi dari sejumlah penyelenggara travel haji kepada oknum di Kemenag. Nilai setoran bervariasi antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung besar kecilnya travel penyelenggara. Uang tersebut diduga disalurkan melalui asosiasi haji sebelum akhirnya diterima pejabat di lingkungan Kemenag.
Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka pasti kerugian negara dan menelusuri aliran dana.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Lembaga antirasuah itu juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk rumah Yaqut, kantor Kemenag, tiga kantor asosiasi travel haji, serta rumah pribadi ASN Ditjen PHU Kemenag. Hasilnya, dua rumah senilai Rp6,5 miliar di Jakarta Selatan berhasil disita, diduga merupakan hasil dari aliran dana korupsi.
Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Yaqut menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK dan siap mendukung proses penyidikan demi penegakan hukum yang transparan.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah yang sangat sensitif bagi umat Islam. KPK menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika merugikan calon jamaah haji. []
Diyan Febriana Citra.

